Rabu, 08 Oktober 2025

UNIT KETAHANAN PANGAN BUMDES BERKHA CANDI

Unit Ketahanan Pangan Bumdes Berkha Candi yang baru direalisasikan di bulan Agustus 2025 degan proses yang panjang, dimulai dengan analisis usaha, lali rapat denga Pemdes dan Bumdes, lalu diakhiri  dengan Musyawarah Desa / Musde yang menyetujui Penyertaan Modal sebesar 178 juta dikelola oleh Bumdes Berkha Candi  

Dasar hukum penggunaan Dana Desa untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam bidang ketahanan pangan, khususnya di tahun 2025, merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan. 

Prioritas penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, yang masih relevan sebagai acuan minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan. Selain itu, Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 juga menjadi landasan hukum

Adapun Unit Ketahanan pangan ini fokus di :
1. Peternakan Ayam petelur
2. Perikana. / Lele
3. Pembesaran dan ternak kambing




0 komentar:

Posting Komentar